Pendataan SP2020 Long Form dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang akurat dimana pendataannya dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data yang lebih lengkap tidak hanya terkait parameter demografi, tetapi juga terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan. Oleh karenanya, dirancang adanya sensus sampel sebagai sensus penduduk lanjutan di tahun 2021 menggunakan kuesioner yang memuat pertanyaan yang lebih banyak dan lebih kompleks atau disebut sebagai Pendataan Long Form SP2020.
Pendataan Long Form SP2020 ini dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah sampel sebanyak 3.043.600 rumah tangga dalam 190.225 blok sensus (BS). Sementara itu, Pendataan Long Form SP2020 di Kabupaten Kapuas dilaksanakan di 17 kecamatan dengan jumlah sampel kurang lebih sekitar 5.360 rumah tangga yang tersebar di dalam 335 blok sensus (BS).
JADWAL PELAKSANAAN
Kegiatan Pendataan Long Form SP2020 dilakukan pada bulan Agustus hingga September. Kegiatan tersebut diawali dengan pemutakhiran daftar penduduk dan pemilihan sampel yang dilaksanakan pada 16-30 Agustus 2021 diikuti dengan pendataan rumah tangga terpilih di seluruh wilayah sampel yang dilaksanakan pada 26 Agustus-30 September 2021.
KEBUTUHAN DAN BEBAN PETUGAS
Sama halnya dengan kegiatan Sakernas Agustus 2021, jumlah sampel yang cukup banyak pada Pendataan Long Form SP2020 dan terbatasnya jumlah pegawai BPS Kabupaten Kapuas, maka dari itu kami membutuhkan mitra statistik untuk membantu kami dalam melakukan kegiatan lapangan. Mitra statistik ini akan bekerja dengan sistem kontrak terhitung sejak 16 Agustus 2021 hingga 30 September 2021, dan setelahnya tidak ada perpanjangan masa kontrak.
Adapun mitra statistik yang dibutuhkan sebagai petugas lapangan kegiatan Pendataan Long Form SP2020 adalah sebanyak 100 orang, yang terdiri dari 74 PPL (Petugas Pendataan Lapangan) dan 26 Kortim (Koordinator Tim).
Setiap PPL mempunyai beban tugas sebanyak 5 Blok Sensus atau mendata sekitar 80 rumah tangga sampel. Sedangkan beban tugas Kortim adalah mengawasi dan memeriksa hasil pendataan yang dikerjakan oleh 3 orang PPL. Masing-masing PPL dan Kortim akan diberikan honorarium kurang lebih sekitar Rp4.000.000.
PERSYARATAN PETUGAS
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Petugas Lapangan Pendataan Long Form SP2020 (PPL dan Kortim) antara lain:
- Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;
- Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;
- Bersedia bekerja terikat kontrak;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Disiplin dan berkomitmen;
- Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin;
- Mampu bekerja, baik sebagai petugas pemeriksa (bagi Kortim) atau sebagai petugas pendataan (bagi PPL);
- Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama Kortim, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);
- Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;
- Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan Pendataan Long Form SP2020 sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;
- Bersedia mengikuti kegiatan pelatihan petugas Pendataan Long Form SP2020 secara fullboard (menginap);
- Kortim dan PPL dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;
- Kortim dan PPL diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;
- Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan smartphone;
- Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;
- Mengikuti pre-test dan wawancara secara online setelah dinyatakan lulus tahap administrasi;
- Bersedia mengikuti test swab antigen jika dinyatakan lulus pada pengumuman final.
Pengumuman resmi terkait Rekrutmen Calon Petugas Pendataan Long Form SP2020 tahun 2021 BPS Kabupaten Kapuas dapat dilihat melalui tautan berikut: http://s.bps.go.id/Pengumuman_LF6203
Mari bergandeng tangan membangun Indonesia dengan bergabung bersama kami menjadi Mitra Statistik untuk mengumpulkan data statistik berkualitas untuk Indonesia Maju.