Tanggal Rilis | : | 2 Desember 2024 |
Ukuran File | : | 1.93 MB |
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
NTP Gabungan Kalimantan Tengah pada November 2024 naik sebesar 2,50 persen dibanding Oktober 2024, yaitu dari 128,02 menjadi 131,22. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan nilai tukar pada dua subsektor, yaitu Tanaman Perkebunan Rakyat (4,67 persen) dan Perikanan (0,29 persen).
Pada November 2024 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Kalimantan Tengah sebesar 0,43 persen yang utamanya disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (0,64 persen); kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran (0,47 persen); serta kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (0,26 persen).
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Kalimantan Tengah pada November 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,70 persen, dari 130,78 (Oktober 2024) menjadi 134,31 (November 2024).
Berita Resmi Statistik Terkait
NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Oktober 2024 mencapai 128,02 atau naik 2,11 persen dibanding September 2024
NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama September 2024 mencapai 125,38 atau turun 0,27 persen dibanding Agustus 2024.
November 2022: NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama November 2022 sebesar 116,88 atau naik 1.14 persen dibanding Oktober 2022
Oktober 2022: NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Oktober 2022 sebesar 115,56 atau turun 0,36 persen dibanding September 2022
NTP Gabungan Kalimantan Tengah selama Agustus 2024 mencapai 125,72 atau naik 0,50 persen dibanding Juli 2024
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas (Statistics Of Kapuas Regency)Jl. Tambun Bungai No 15 Kuala Kapuas 73514 Kalimantan Tengah
Telp (0513) 21093
Faks (0513) 21093
Email : kapuaskab@bps.go.id