Manual Tautan Peta Situs S&K
Slidebars Logo Logo Berakhlak
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
    • ARC Publikasi BPS
    • ARC BRS
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
DATA SENSUS
Beranda » Harga Produsen

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Harga Produsen

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan

Media Sosial
Facebook Instagram
Twitter Youtube
RSS FEEDS
Berita Resmi Statistik
Publikasi
  • Konsep
  • Metodologi
  • Tabel/Indikator
  • Publikasi
  • Tabel Dinamis
  1. Indeks Harga Produsen (IHP)

  2. Indeks Harga Produsen (IHP)

    Indeks Harga Produsen (IHP) adalah angka indeks yang menggambarkan tingkat perubahan harga ditingkat produsen. Pengguna data dapat memanfaatkan perkembangan harga produsen sebagai indikator dini harga grosir maupun harga eceran. Selain itu juga dapat digunakan untuk membantu penyusunan neraca ekonomi (PDB/PDRB), distribusi barang, margin perdagangan, dan sebagainya.


    Inflasi / Deflasi Produsen

    Angka persentase perubahan indeks harga produsen yang menggambarkan kenaikan atau penurunan harga barang maupun jasa secara umum ditingkat produsen.


    Harga Dasar

    Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi semua pajak ditambah semua subsidi yang diterima. Harga tidak termasuk semua biaya transport. Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah - pajak produksi + subsidi


    Harga Produsen

    Harga yang diterima oleh produsen dari pembeli untuk suatu barang atau jasa yang diproduksi. Atau harga pembelian dikurangi pajak nilai tambah. Harga tidak termasuk semua biaya transport. Harga Dasar = Harga Pembelian - pajak nilai tambah


  3. Harga Produsen Gabah

  4. Gabah

    Bulir buah hasil tanaman padi (Oryza Sativa Linaeus) yang telah dilepaskan dari tangkainya dengan cara dirontokkan.


    Harga di Tingkat Petani

    Harga yang disepakati pada waktu terjadinya transaksi antara petani dengan pedagang pengumpul/tengkulak/pihak penggilingan yang ditemukan pada hari dilaksanakannya observasi dengan kualitas apa adanya, sebelum dikenakan ongkos angkut pasca panen. Harga di Tingkat Penggilingan Harga di tingkat petani ditambah dengan besarnya biaya ke penggilingan terdekat (termasuk biaya bongkar/muat dan sewa kendaraan) ditambah ongkos lainnya (retribusi,konsumsi, dsb).


    Harga Pembelian Pemerintah (HPP)

    Harga minimal yang harus dibayarkan pihak penggilingan kepada petani sesuai dengan kualitas gabah sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah. Penetapan harga dilakukan secara kolektif antara Departemen Pertanian, Menko Bidang Perekonomian, dan Bulog.


    Gabah Kering Giling (GKG)

    Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 14,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 3,0 persen.


    Gabah Kering Panen (GKP)

    Gabah yang mengandung kadar air maksimum sebesar 25,0 persen dan hampa/kotoran maksimum 10,0 persen.


    Kadar Air (KA)

    Jumlah kandungan air dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase dari berat basah.


    Kadar Hampa/Kotoran

    Jumlah kandungan butir hampa dan kotoran dalam butir gabah yang dinyatakan dalam persentase.


    Butir Hampa

    Butir gabah yang tidak berkembang secara sempurna akibat serangan hama, penyakit, atau sebab lain sehingga tidak berisi butir beras meskipun kedua tungkup sekamnya tertutup ataupun terbuka. Butir gabah setengah hampa tergolong dalam butir hampa.


    Kotoran

    Segala benda asing yang tidak tergolong bagian dari gabah, misalnya debu, butiran tanah, butiran pasir, batu kerikil, potongan kayu, potongan logam, tangkai padi, biji bijian lain, bangkai serangga, dan lain sebagainya. Termasuk dalam kategori kotoran adalah butiran gabah yang telah terkelupas (beras pecah kulit) dan gabah patah.

  1. Indeks Harga Produsen (IHP) Indonesia

  2. Dalam penyusunan Indeks Harga Produsen (IHP), BPS menggunakan konsep Harga Produsen. Hal tersebutdimaksudkan agar data yang disajikan dapat dimanfaatkan secara luas oleh berbagai instansi, institusi, pengguna data lainnya maupun masyarakat secara umum. Sesuai dengan Manual Producer Price Index (PPI), penghitungan IHP yang ideal dirancang menurut tingkatan produksi - Stage of Production (SoP), yakni produk awal, produk antara, dan produk akhir. Namun IHP (2010=100) yang disajikan BPS baru mencakup produk akhir. Tahun dasar yang digunakan untuk menghitung IHP adalah 2010=100. Hal ini berkaitan dengan sumber data yang digunakan untuk menyusun diagram timbang yaitu Tabel Input-Output 2010 Updating.


    Data IHP (2010=100) disajikan BPS secara triwulanan, dan baru sampai tingkat/level nasional. Indeks yang dihasilkan terdiri dari indeks sektor pertanian, indeks sektor pertambangan dan penggalian, dan indeks sektor industri pengolahan. Selain indeks sektoral, juga disajikan indeks gabungan dari ketiga sektor tersebut. Jumlah komoditas/produk yang masuk dalam paket komoditas IHP sebanyak 238 komoditas, dengan pemilihan komoditas menggunakan kriteria cut off point.


    Harga yang digunakan untuk menghitung IHP (2010) bersumber dari Survei yang dilaksanakan BPS dan data sekunder. Pengumpulan harga dilakukan setiap bulan (tanggal 1-15) dengan jumlah sampel responden 4.686 perusahaan. Penghitungan IHP Indonesia menggunakan formula Modified Laspeyres.


  3. Harga Produsen Gabah

Sumber Data

Sumber data yang digunakan berasal dari hasil Survei Monitoring Harga Produsen Gabah yang dilakukan secara rutin baik mingguan (saat panen raya) maupun bulanan.

Ruang lingkup dan Metode Pengumpulan Data

Pemantauan harga produsen gabah dilaksanakan di 25 provinsi (kecuali Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara). Wilayah pencacahan mencakup 335 kecamatan sampel, terdiri dari 244 kecamatan sampel tetap (fix sample) dan 91 sampel berpindah-pindah (mobile sample).


Pencatatan dilakukan dengan 2 (dua) dua sistem pendekatan, yakni periode mingguan dan bulanan. Pencatatan periode mingguan dilakukan jika terjadi panen raya pada wilayah sampel terpilih. Musim panen raya memberikan indikasi bahwa produksi padi berlimpah yang diikuti oleh banyaknya transaksi penjualan gabah oleh petani. Informasi mengenai terjadinya panen raya biasanya didasarkan pada laporan petugas tingkat kecamatan. Pencatatan periode bulanan dilakukan tiap tanggal 10-15 tiap bulan, yang diterapkan saat panen raya berakhir.


Kriteria kecamatan terpilih adalah kecamatan yang memiliki luas panen yang cukup besar dan memiliki kelebihan produksi yang dapat dijual (marketable surplus) paling besar dibandingkan kecamatan lainnya. Dalam satu kecamatan, dipilih 3 (tiga) responden yang berasal dari desa berbeda.


Responden adalah petani sebagai produsen padi yang cukup besar menurut ukuran setempat (tiga - lima petani ) yang memiliki volume penjualan terbesar di antara petani lain di sekitarnya. Pencatatan data harga dilakukan pada saat terjadinya transaksi penjualan gabah dengan kualitas apa adanya.

No. Judul Tabel Update Ket.
Harga Produsen Gabah Kualitas GKP di Kabupaten Kapuas, 2014 13 Nov 2018 Statistik Dasar
Harga Produsen Gabah Kualitas GKP Menurut Varietas di Kabupaten Kapuas, 2014 13 Nov 2018 Statistik Dasar
Jumlah Observasi dan Harga Gabah di Tingkat Penggilingan/KUD Menurut Kelompok Kualitas di Kabupaten Kapuas, 2014 13 Nov 2018 Statistik Dasar
No Judul Publikasi Tanggal Rilis

Tabel Dinamis Subjek Harga Produsen


1. Pilih Data

[Sembunyikan]
Pilih Subyek, Indikator dan Periode Waktu
Subyek
1.2 Indikator
Indikator:
Karakteristik :
1.3 Waktu
Data Terpilih:

2. Pilih Judul Baris

[Sembunyikan]
Secara default seluruh judul baris akan terpilih

3. Pilih Tata Letak Tabel

[Sembunyikan]
Pilih tata letak untuk menampilkan hasil data
Telah rilis publikasi Kabupaten Kapuas Dalam Angka 2022, untuk mengunduh klik disini || Silakan kunjungi Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Kapuas untuk permintaan data secara langsung di Jl. Tambun Bungai No. 15 Kuala Kapuas 73514 atau via email ke kapuaskab@bps.go.id buka di hari kerja Senin-Jumat jam 08.00 - 15.30 WIB 

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas (Statistics Of Kapuas Regency)

Jl. Tambun Bungai No 15 Kuala Kapuas 73514 Kalimantan Tengah,

Telp (0513) 21093, Faks (0513) 21093,

Email : kapuaskab@bps.go.id

Untuk tampilan terbaik Anda dapat gunakan berbagai jenis browser kecuali IE, Mozilla Firefox 3-, and Safari 3.2- dengan lebar minimum browser beresolusi 275 pixel.

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik

Semua Hak Dilindungi

  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Berita
  • Senarai Rencana Terbit
  • Publikasi
  • Berita Resmi Statistik
  • PPID
  • Tautan
    • Galeri Infografis
    • Tabel Dinamis
    • Istilah
    • Katalog Datamikro
    • Metadata
    • Reformasi Birokrasi
    • Master File Desa
    • SPK Online
    • Pengaduan
    • LPSE
    • Sekolah Tinggi Ilmu Statistik
    • Pusat Pendidikan dan Latihan BPS
  • Hak Cipta © Badan Pusat Statistik Republik Indonesia

Sosial dan
Kependudukan

Gender

Geografi

Iklim

Indeks Pembangunan Manusia

Kemiskinan

Kependudukan

Kesehatan

Konsumsi dan Pengeluaran

Lingkungan Hidup

Pemerintahan

Pendidikan

Perumahan

Politik dan Keamanan

Potensi Desa

Sosial Budaya

Tenaga Kerja

Ekonomi dan
Perdagangan

Energi

Harga Produsen

Industri

Inflasi

Keuangan

Komunikasi

Konstruksi

Pariwisata

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Lapangan Usaha

Produk Domestik Regional Bruto Menurut Pengeluaran

Transportasi

Upah Buruh

Pertanian dan
Pertambangan

Hortikultura

Kehutanan

Perikanan

Perkebunan

Pertambangan

Peternakan

Tanaman Pangan